Kamis, 16 Mei 2024

Nasional

Rekap Lengkap Sidang Banding Ferdy Sambo dkk, Keputusan Hakim Tak Sesuai Harapan

Kamis, 13 April 2023 9:17

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J. Foto: IST

VONIS.ID - Berikut ini rekap lengkap hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Empat terpidana yang menjalani sidang putusan banding, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, kesemuanya tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang persidangan PT DKI Jakarta.

Namun, Majelis Hakim tetap membacakan seluruh putusannya.

Seperti diketahui, keempat terpidana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Bagaimana hasilnya, berikut ulasannya seperti dilansir dari detik.com:

Ferdy Sambo

Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi

Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.

Ricky Rizal

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.

Kuat Ma'ruf

Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah, malam ini.

Dengan demikian, seluruh banding ditolak Majelis Hakim, di mana hal ini tak sesuai dengan harapan Ferdy Sambo dkk.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal