VONIS.ID - Rekonstruksi dilakukan terkait perkara kecelakaan maut yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah, dengan purnawiran polisi, AKBP Eko Setia BW, di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Setidaknya ada empat adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
Adegan pertama dimulai saat Hasya melintas dari Depok ke arah Lenteng Agung di Jalan Srengseng Sawah.
Adapun adegan selanjutnya tepat di salah satu konter ponsel, Hasya terjatuh lalu terseret dan terlindas.
"Ke arah sini, pengendara motor terlindas," kata salah satu polisi yang ikut dalam rekonstruksi, dilansir dari Kompas.com.
Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan Polri, AKBP Eko Setia Budi Wahono itu.
Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
(redaksi)