Sabtu, 23 November 2024

Respon Putusan Bebas Terpidana Wendy, Waka PN Samarinda : Itu Hak Masing-masing

Rabu, 26 Juni 2024 18:49

Pengadilan Negeri Samarinda yang kembali merespon perkara putusan bebas Wendy selaku direktur PT MJC. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus perkara Wendy, selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) yang dibebaskan dari putusan hukum, kembali direspon oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan, Rabu (26/6/2024).

Meski kebebasan Wendy telah diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur pada 18 Maret 2024 kemarin.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali mengajukan kasasi, sebab meyakini Wendy masih terlibat dalam dugaan korupsi senilai Rp 10,7 miliar dari kerjasama PT MMPH dengan PT MJC.

“Artinya (pengajuan kasasi) itu hak penuntut umum. Yang terpenting, kita sudah kirimkan pengajuannya dan itu hak masing-masing pihak,” jelas Ary Wahyu.

Sebab seperti yang telah dijelaskan Ary Wahyu, bahwa putusan bebas terdakwa Wendy dalam nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang terbit pada Senin 18 Maret 2024 sudah pernah diprediksi olehnya.

Karena diketahui kalau Ary Wahyu adalah ketua majelis hakim di pengadilan tingkat I yang berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.

“Tapi pada intinya putusan pengadilan tinggi juga sama, yang menyatakan kalau itu bukan perbuatan pidana tapi perdata (utang-puitang),” bebernya.

Meski demikian, Ary Wahyu tetap menghormati putusan masing-masing pihak. Termasuk upaya kasasi yang saat ini sedang ditempuh JPU Kejati Kaltim.

“Iya itu hak mereka (JPU Kejati Kaltim mengajukan kasasi) dan itu kita penuhi dan sudah kita kirimkan,” tambahnya.

Saat disinggung lebih jauh, Ary Wahyu menjawab tak bisa berkomentar lagi.

Terlebih mengingat dirinya sebagai salah satu hakim dalam perkara PT MJC yang menyeret Wendy sebelumnya.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya yang mengadili. Jadi saya tidak boleh berasumsi. Kalau hasilnya nanti itu sudah bukan kewenangan kita lagi. itu sudah hak dari mahkamah agung,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kalau kasus dugaan rasuah dengan potensi kerugian negara Rp 10,7 miliar mencuat dari kerja sama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC.

Pada kerja sama itu, PT MMPH yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.

Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda.

Penawaran senilai Rp 12 miliar, dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.

Namun pada akhirnya, proyek pengerjaan itu tak terselesaikan sehingga keuntungan berubah menjadi kerugian dengan hasil akhirnya, Rp 10,7 miliar.

Uang miliaran itu di persidangan tingkat I dinilai sebagai kerugian penyertaan modal yang bersumber dari APBD.

Sehingga majelis hakim memutus terdakwa Wendy selaku Direktur PT MJC terbukti bersalah dengan vonis 7 tahun 6 bulan pidana penjara, beserta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Selain itu, terdakwa Wendy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10.776.000.000. Wendy disebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun dalam perjalanannya, Wendy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kaltim. Hingga perkara banding ini dipimpin Jamaluddin Samosir bersama Soehartono dan Masdu, memutuskan Wendy bebas dari segala tuntutan hukum, dan itu teregistrasi dengan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR yang dibacakan pada 18 Maret 2024. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal