"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy Suryo.
Satu dibuat oleh organisasi Pilar 08, sementara satu laporan lainnya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Roy Suryo mengaku tim hukumnya sedang mengkaji laporan di Bareskrim Polri terkait dirinya.
Dia mengatakan akan menyampaikan tanggapan resmi bersama tim hukumnya.
"Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1).
"Insyaallah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja," jelasnya. (redaksi/detik)