VONIS.ID - Buronan terpidana kasus korupsi Yakub Arupalakka berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (2/10/2021).
Yakub Arupalakka merupakan buronan terkait kasus korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan.
Akibat perbuatannya, ia telah merugikan negara hingga Rp 120 miliar.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting membenarkan penangkapan buron tersebut.
"Iya buronan terpidana atas nama Yakub Arupalakka " kata Bani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).