Yakub dibekuk di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada pukul 14.35 WIB.
Diketahui, pada putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyatakan Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkas Bani. (tim redaksi)