Sabtu, 23 November 2024

Sakit Hati Jadi Penyebab Pemuda 22 Tahun Bunuh Ayah, Ibu dan Kakaknya Menggunakan Racun Arsenik

Selasa, 29 November 2022 14:33

TKP - Lokasi pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada ayah, ibu dan kakanya, di Gang Durian Nomor 2, Prajenan, Mertoyudan, Magelang. Foto: IST

VONIS.ID - Publik Tanah Air kembali dibuat geger dengan kasus pembunuhan, yang melibatkan orang terdekat korban.

Kali ini, seorang anak tega membunuh anggota keluarganya sendiri, terdiri dari ayah, ibu dan kakaknya.

Pelaku menghabisi tiga anggota keluarganya dengan menggunakan racun arsenik.

Kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku, yakni karena sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati, karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan," jelas Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dilansir dari detik, Selasa (29/11/2022).

Sajarod mengungkap pelaku tidak bekerja dan mengaku dibebani kebutuhan keluarga, sementara kakak perempuan selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama.

"Muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandung, sakit hati karena diberi beban untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari dan biaya obat," terang Sajarod.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun.

Polisi mengungkap salah satu hasil autopsi dan olah TKP, yakni soal identifikasi racun.

"Untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

"Untuk lebih lengkapnya nanti pada saat olah TKP kita sampaikan perkembangannya," lanjutnya.

Sementara itu, identitas korban di antaranya, Abas Azhar/ayah (58) Heri Riyani/ibu (54) dan Dea Karunisa/kakak (25).

Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor.

Polisi juga telah menggelar olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka.

"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal