Selasa, 7 Mei 2024

Terbukti Konsumsi Sabu, Anggota Dewan di Kepulauan Seribu Jalani Proses Rehabilitasi

Jumat, 25 November 2022 8:56

ILUSTRASI - Peredaran dan penyalagunaan narkoba/Foto: IST

VONIS.ID - Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, berinisial MJ.

Dalam kasus tersebut, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, di antaranya NS, penyedia jasa layanan perseorangan (PJLP) Satpol PP dan S, PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air, keduanya bertugas di Kepulauan Seribu.

"S dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut, Kamis (24/11) dilansir dari CNN Indonesia.

Putut menerangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap berperan mengedarkan narkoba.

"S dan NS, pada saat digeledah ditemukan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi yang lain memang mengaku dapatnya dari yang bersangkutan. Jadi, itu menjadi pertimbangan bisa dikategorikan mereka adalah yang mengedarkan jadi ditetapkan tersangka," tuturnya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi sempat menangkap delapan orang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal