Untuk diketahui eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak bersama 2 tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK. KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.
Dengan penegasan dari KPK tersebut, maka Orin menyampaikan bahwa SAKSI FH Unmul mencatat deretan panjang kasus korupsi yang terjadi akibat pengelolaan SDA yang serampangan di Benua Etam.
"SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan," tekannya.
Selain itu, SAKSI FH Unmul juga mendesak agar KPK bisa mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
"Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah," tandasnya.(tim redaksi)