Hakim: Hotel mewah itu Pak?
Windi: Di parkirannya Pak.
Hakim: Oh parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?
Windi: Seseorang yang bernama Sadikin.
Hakim: Berapa Pak?
Windi: Rp 40 miliar
Hakim: Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.
Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwan mengungkap sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai makelar kasus atau markus.
Salah satu nama yang disebut Irwan adalah Dito Ariotedjo.
Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan soal duit yang keluarkan demi menutupi kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung.
Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab dia mengeluarkan sejumlah uang ke beberapa orang.
Ia menyebut sempat memberikan uang Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku 'mengurusi' kasus korupsi BTS tersebut.
Berikut petikan tanya jawab Majelis Hakim dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan:
Hakim: Berapa kali penyerahan?
Irwan: Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar.
Hakim: Satu kali saja. Berapa diserahkan?
Irwan: Rp15 miliar
Hakim: "Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?
Irwan: Bukan