Ada tiga prinsip dari UU keterbukaan informasi publik, yang pertama pada dasarnya semua informasi publik oleh badan publik bersifat terbuka dan mudah di akses.
Kedua, ada informasi publik yang di kecualikan, kemudian ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan.
’’Penting saya sampaikan tiga prinsip itu karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,’’jelasnya.
(redaksi)