Minggu, 5 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Samarinda Jadi Daerah Pertama di Kaltim Laksanakan Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 7 Desember 2022 21:2

MENJELASKAN - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: pojoknegeri.com

Ada tiga prinsip dari UU keterbukaan informasi publik, yang pertama pada dasarnya semua informasi publik oleh badan publik bersifat terbuka dan mudah di akses.

Kedua, ada informasi publik yang di kecualikan, kemudian ketiga, keterbukaan informasi publik harus dipastikan mudah diakses cepat dan biaya ringan.

’’Penting saya sampaikan tiga prinsip itu karena ada informasi publik yang dikecualikan, tidak bersifat terbuka banyak kategorinya ini untuk sebagaimana diatur untuk kepentingan negara,’’jelasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal