Semua tergantung bagaimana kondisi dan potensi ancaman.
"Bisa (mendapat perlindungan meski sudah bebas nanti). Itu beberapa kali sudah kami lakukan untuk terlindung yang lain, misalnya JC sudah bebas, kita analisis masih ada potensi ancaman ya kita beri perlindungan. Saksi pun demikian, sudah inkrah kasusnya sudah selesai, kami tetap beri perlindungan," ucapnya.
Lebih lanjut Susila menyampaikan keluarga Eliezer juga bisa mendapat perlindungan LPSK.
Asalkan keluarga mengajukan permohonan.
"Kalau perlindungan terhadap Eliezer, keluarganya belum mengajukan permohonan perlindungan. Richard juga belum menyampaikan permohonan perlindungan tersebut. Mereka punya hak untuk mendapatkan perlindungan ke LPSK. Kalau nanti mereka meminta perlindungan LPSK kami siap," imbuhnya.
(redaksi)