"Dia (TA) ini berpura-pura tanya, saat korban lengah dia langsung merebut ponselnya dan kabur pakai motor yang digunakan," tambahnya.
Setelah berhasil mencuri ponsel milik korban, TA kemudian mengoper barang itu kepada kakaknya. Yakni FF (39) untuk menjualan hasil curian adiknya dengan harga berkisar Rp 700 - Rp 1 juta.
"Kakaknya (FF) ini juga sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 480 KUHP sebagai penadah," terangnya.
Tak jauh berbeda dengan nasib sang kakak, TA pelaku pencurian alias jambret itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup polisi nomor 1 di Kota Tepian itu.
(redaksi)