"Proses hukum dan pengadilan yang bebas dan adil tidak pernah mungkin dilakukan dalam keadaan penganiayaan politik terhadapnya," kata Robertson, menukil Associated Press.
Dukungan untuk Suu Kyi terus mengalir, termasuk dari Dewan Keamanan PBB.
Pada Rabu (21/12/2022) pekan lalu, mereka menerbitkan resolusi yang mendesak agar junta militer Myanmar membebaskan Suu Kyi.
Resolusi tersebut menyatakan "keprihatinan yang mendalam atas keadaan darurat yang sedang berlangsung yang diberlakukan oleh kelompok militer di Myanmar".
Dengan tuntutan agar kekerasan di Myanmar segera diakhiri, resolusi Dewan Keamanan PBB itu akhirnya didukung oleh 12 dari 15 negara anggotanya.
Rusia, China, dan India abstain dalam pemungutan suara atas resolusi tersebut.
(redaksi)