Untuk calon hakim ad hoc HAM, terdapat delapan dari kalangan pengacara, akademisi enam orang, hakim ad hoc satu orang, dan profesi lainnya enam orang.
"Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.
Ia menyampaikan, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes obyektif.
(redaksi)