“Setelah paket diterima oleh pemiliknya, kami langsung melakukan penangkapan dan menggeledah isi paket tersebut,” tambah Suradi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 10 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kini harus menghadapi hukum dan dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang produksi atau pendistribusian produk farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 juta.
“Kami akan terus berupaya memerangi peredaran obat-obatan ilegal demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suradi.
(redaksi)