“Saat diperiksa, ditemukan satu unit sparepart alat berat jenis busing Komatsu HD 465 di dalam kotak nasi bungkus ditutupi dengan kantong plastik warna merah yang dibawa oleh pelaku. Pelaku mengaku membawanya pulang untuk dijual,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancamannya penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
(redaksi)