VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak ditangkap di Adepura, Jayapura, Papua.
"Hari Sabtu kemarin sore, diperoleh info terkait persembunyian RHP," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023), dilansir dari Detik.com.
Firli menyampaikan, upaya penangkapan Ricky Ham sudah dilakukan KPK pada 12 Juli 2022.
Namun Ricky Ham kabur ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022.
"RHP melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pencarian Ricky Ham dikoordinasikan dengan Kedubes RI di Port Miresbi PNG.
Akhirnya Ricky Ham pun ditangkap di Abepura setelah tersangka KPK itu kembali ke Papua.
"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua. Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud," paparnya.
Ricky Ham akan dibawa ke Jakarta, Senin (20/2/2023) hari ini.
Saat ini Ricky Ham masih di Mako Brimob Polda Papua.
Dalam kasusnya di KPK, Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(redaksi)