Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Seorang Pria di Balikpapan Nekat Curi Ponsel Tetangga untuk Beli Narkoba

Kamis, 16 Juni 2022 19:52

DITANGKAP - SK yang hanya tertunduk lemas setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dikediaman tetangganya pada pekan lalu/ Foto: VONIS.ID

"Tersangka menjual barang curiannya kepada tetangga korban. Disitulah awal kecurigaan korban setelah melihat HP yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya," jelas Rengga.

Berbekal informasi korban, polisi pun bergegas melakukan pengembangan. Walhasil, SK pun berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan lain yang belum sempat dijual. 

"Pelaku menjual barang curian tersebut seharga Rp2,7 juta. Hasilnya ia gunakan untuk beli sabu," ungkapnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. 

"Sekarang kasusnya masih terus kami kembangkan untuk dugaan lokasi pencurian lainnya," katanya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal