"Tersangka menjual barang curiannya kepada tetangga korban. Disitulah awal kecurigaan korban setelah melihat HP yang dibeli tetangganya mirip dengan miliknya," jelas Rengga.
Berbekal informasi korban, polisi pun bergegas melakukan pengembangan. Walhasil, SK pun berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan lain yang belum sempat dijual.
"Pelaku menjual barang curian tersebut seharga Rp2,7 juta. Hasilnya ia gunakan untuk beli sabu," ungkapnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Sekarang kasusnya masih terus kami kembangkan untuk dugaan lokasi pencurian lainnya," katanya.
(redaksi)