Senin, 20 Mei 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Sidang di PN Tipikor Samarinda, JPU Sebut Eks Bupati AGM Terima Uang Tak Hanya dari Ahmad Zuhdi

Rabu, 8 Juni 2022 15:37

PERSIDANGAN - Suasana persidangan perdana eks Bupati AGM berdama 4 terdakwa lainnya yang digelar di PN Tipikor Samarinda pada Rabu (8/6/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud (AGM) bersama Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6/2022) pukul 08.30 Wita tadi. 

Dalam sidang perdana itu, diungkapkan Ferdian Adi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu juga menerima aliran dana selain dari Ahmad Zuhdi selaku pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU. 

"Sekarang kita buktikan bahwa bupati juga menerima uang lain tak hanya dari Ahmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya," beber Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan. 

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama dengan dampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa.

Yakni Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Ketiga terdakwa ini masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman disebut beperan untuk memenangkan sejumlah proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari eks Bupati PPU, AGM. 

"Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya. 

Setelah membaca dakwaan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda sidang selanjutnya. 

Yakni pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis yang tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr. 

Dalam dakwaannya, Abdul Gaffur Masud dan Nur Afifah Balqi diduga mengetahui bahwa uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan karena berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai mantan Bupati PPU.

Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Selaku bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat dibawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Yakni mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," bebernya. 

Mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan, kelima terdakwa, Abdul Gafur Masud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.

"Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan," ucap AGM dalam siaran daring persidangannya di PN Tipikor Samarinda. 

Setelah para terdakwa menerima, kemudian majelis hakim menutup persidangan, dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (15/6/2022) mendatang, dan sidang pun nantinya akan digelar sebanyak dua kali dalam sepekan.

Hal tersebut dilakukan bertujuan agar berlangsungnya proses peradilan yang cepat dan proporsional. Sebab sebagaimana diketahui, dalam perkara lima tedakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi. 

Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi. 

"Oke, kalau begitu sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni mendatang," tutup Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama. 

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal