Sabtu, 18 Mei 2024

Sidang Dugaan Korupsi Perusda Tunggang Parangan, Kuasa Hukum Minta Pembebasan, Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Jumat, 30 September 2022 16:53

SIDANG DUGAAN KORUPSI - Suasana sidang dugaan korupsi Perusda Tunggang Parangan Kukar di PN Tipikor Samarinda dalam agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada Kamis (29/9/2022) kemarin. (IST)

Sebelumnya, terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3.283.917.609,- dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Driyono yang dinilai JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp 3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara jika tidak bisa membayar.

Kerugian Negara tersebut (Rp 3.283.917.609,-) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.

Sidang masih akan dilanjutkan pada jadwal selanjutnya dalam agenda pembacaan Replik dari para JPU PN Kutai Kartanegara.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal