Jumat, 22 November 2024

Sidang Gugatan Nursobah di PN Samarinda Ditunda, Dilanjut Senin Depan

Kamis, 20 Oktober 2022 18:1

GEDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)/ Foto: VONIS.ID

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.

10 orang tergugat yakni :

1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS

2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS

3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim

4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal