Senin, 20 Mei 2024

Sidang Gugatan Nursobah Dipastikan Terus Berlanjut

Rabu, 26 Oktober 2022 15:58

GEDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)/ Foto: VONIS.ID

Sementara itu, pihak tergugat yakni para elite PKS yang turut dikonfirmasi media ini masih belum memberikan tanggapannya terhadap hasil putusan sela PN Samarinda.

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.

10 orang tergugat yakni :

1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS

2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal