Senin, 25 November 2024

Sidang Korupsi Peningkatan Jalan PPU Dilanjutkan, Dua Saksi Berkelit Beri Keterangan Fee Proyek

Kamis, 6 Juni 2024 22:21

Suasana sidang lanjutan penerima suap proyek peningkatan jalan Satker PJN I BBPJN Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024). (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024).

Pada lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan empat orang saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim.

Empat saksi itu adalah Audy Rachman dan Kisman Hadi selaku honorer di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Sedangkan dua lainnya adalah Muhammad Nurul dan Kisman Hadi selaku PPK di Satker PJN I BBPJN Kaltim.

Dalam persidangan, saksi Audy mengaku pernah menerima aliran dana dari terdakwa Hendra Sugiarto.

“Saudara pernah menerima (uang) dari siapa saja,” tanya JPU.

“Saya pernah nerima cuma dari Hendra (terdakwa Hendra Sugiarto),” jawab Audy.

Kepada JPU dan di hadapan Majelis Hakim, saksi Audy memberikan kesaksian kalau dirinya pernah menerima uang senilai Rp 10 juta dan diterima pada Oktober 2023 lalu.

“Saat itu cuma dikasih begitu aja,” kata Audy.

“Tidak pernah terima dari pak Riado (terdakwa Raido Sinaga),” kata Audy lagi.

Saat dicecar JPU KPK, tentang penerimaan uang dari terdakwa Nono Mulyanto. Saksi Audy membantah hal tersebut. Meski sempat mengelak, namun saat JPU KPK menunjukan alat bukti transfer sejumlah uang yang dikirim dari rekening terdakwa Nono Mulyanto, Audy lantas merubah jawabannya di dalam ruang persidangan.

“Ini nomor rekening siapa,” jelas JPU.

“Iya itu nomor (rekening) saya. Tapi saya lupa. Saya lupa berapa (uang yang ditransfer),” jawab Audy.

Keterangan yang berbelit pasalnya juga diberikan oleh saksi Angga ketika dicecar pertanyaan oleh JPU KPK.

Di ruang sidang, Angga mengaku tak pernah mengetahui adanya kewajiban penyerahan fee dari proyek yang dimenangkan perusahaan swasta.

“Tidak tahu ada kewajiban fee itu,” tutur Angga.

Meski Angga mengaku tidak tahu mengenai fee komitmen, namun di dalam sidang terungkap kalau sejatinya saksi pernah menerima sejumlah uang. Baik yang dititipkan dari pihak rekanan untuk PPK 1.3 atas nama terdakwa Raido Sinaga.

“Benar tidak pernah saudara tidak pernah menerima,” tanya JPU.

“Ini di dalam BAP saudara ada keterangan Pak Nono menitipkan sejumlah uang kepada pak Naga (Raido Sinaga),” tambahnya.

Selain sejumlah uang yang diberikan dari Nono, pasalnya Angga juga diketahui menerima uang dari Hendra Sugiarto. Meski awalnya Angga mengelak, namun diakhir dia tak lagi bisa membantah hal tersebut.

“Waktu itu saya diajak ke rumah makan (sama terdakwa Hendra). Di sana saya dititipkan dokumen (amplop panjang berisi uang),” ucap Angga.

Amplop berisi uang yang disebut Angga adalah dokumen itu, lantas dibawanya ke kantor. Namun karena tidak bertemu dengan terdakwa Raido Sinaga, akhirnya amplop tersebut disimpan Angga di dalam laci kerjanya.

Dua hingga tiga hari kemudian, saat bertemu terdakwa Raido barulah Angga mengaku menyerahkan amplop berisi uang itu.

“Begitu pak Naga ada di kantor baru saya sampaikan titipan pak Nono,” terang Angga.

Selain titipan uang dari Nono, Angga juga mengaku menyerahkan uang yang dititip terdakwa Hendra.

Dari titipan Hendra dan Nono, Angga mengaku dapat bagian dengan nilai hampir Rp 50 juta.

“Dari pak Hendra. Rp 20 juta. Kemudian ada Rp 10 juta. Dua kali terima. Dari pak Nono ada total Rp 15 juta,” ucap Angga.

Kendati demikian Angga diakhir tetap berkelit kalau sejumlah uang yang diterimanya itu, bukan untuk pribadinya. Melainkan akan dipergunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Meski saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit, namun JPU dan Majelis Hakim tak ambil pusing dan mencatat semua di dalam fakta persidangan. Sidang lanjutan pun ditutup dengan ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto.

Sementara itu, JPU KPK Rudi Dwi Prastyono yang dijumpai pasca persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (13/6/2024) pekan depan dengan jadwal masih pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami pasti panggil saksi, tapi kami masih merumuskan. Dan kemungkinan nanti akan memanggil saksi dari perusahaan, pihak pemberi. Nanti lihat saja di persidangan selanjutnya,” terang Rudi.

Diakhir, Rudi meyakini kalau para terdakwa dalam kasus saat ini yakni Rachmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I dan Raido Sinaga sebagai PPK 1.3 terbukti telah menerima suap dari sejumlah proyek.

“Jadi kami tetap meyakini kalau semua sesuai dakwaan kita, khusus penerima suap terhadap proyek ini, yang mana pemberinya adalah Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan nono Mulyanto yang sudah diputus kasusnya pada sidang sebelumnya,” pungkasnya.

Pada sidang sebelumnya, Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK telah menerima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Sementara terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.

Pemberian suap ini bertalian dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.

Atas perbuatannya itu, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal