Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Sidang Mantan Dirut PT MGRM Kembali Ditunda, Saksi yang Juga Keponakan Terdakwa Beralasan Sakit

Kamis, 11 November 2021 18:57

PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menunda persidangan mantan Dirut PT MGRM sebab saksi mengelami gangguan kesehatan/VONIS.ID

VONIS.ID - Sidang dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (7/10/2021) siang tadi kembali ditunda. 

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini pasalnya ditunda sebab saksi yang hendak dihadirkan, yakni Alvin Mahesa Dika sebagai keponakan terdakwa selaku direktur operasional PT Petro TNC Internasional mengalami gangguan kesehatan. 

"Dan akhirnya sidang ditunda karena ada surat keterangan yang menyatakan saksi, yakni Alvin keponakan terdakwa mengalami sakit jantung," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi sore tadi. 

Selanjutnya, kata Rofiq sapaan karib Zaenurofiq sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober mendatang dengan kembali menghadirkan Alvin sebagai saksi. 

"Dan saya rencananya juga akan menghadirkan saksi ahli dari BPK-P Kaltim untuk perhitungan kerugiannya pada sidang Senin nanti," tambahnya. 

Tak hanya itu, lanjut Rofiq pada rencana pemeriksaan saksi yang akan bertumpu pada Alvin sempat mendapat penolakan dari terdakwa Iwan Rahman dan kuasa hukumnya. 

Alasan Iwan Rahman menolak, sebab Alvin masih memiliki hubungan keluarga. Namun hal itu dibantah oleh Rofiq dengan dasar Pasal 35 UU Tipikor yang memperbolehkan Alvin menjadi saksi persidangan

"Memang awalnya terdakwa keberatan, tapi hakim waktu itu menjelaskan di Pasal 35 UU Tipikor boleh jadi saksi karena tidak ada hubungan darah langsung atau golongan derajat 1 seperti anak, saudara kandung atau istri. Kalau ponakan masih bisa," kuncinya. 

Dengan demikian, maka dapat dipastikan jika Alvin nantinya secara sah dijadika saksi dalam persidangan yang menyandung Iwan Ratman dalam dugaan perkara rasuah senilai Rp50 miliar pada Senin 11 Oktober mendatang. 

Diwartakan sebelumnya, mantan TOP CEO BUMD itu didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp50 Miliar ke PT Petro T&C Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal