VONIS.ID - Sidang lanjutan uji materil atau judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/10/2021) siang tadi kembali ditunda majelis hakim.
Pada agenda tersebut, majelis hakim yang dipimpin ketua MK Anwar Usman menuturkan penundaan sidang disebabkan ketidakhadirannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak Kepresidenan RI Joko Widodo.
"Sidang lanjutan perkara nomor 37 tahun 2021 beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden untuk catatan kehadiran pemerintah mewakili presiden dan pemohon hadir. Sementara DPR berhalangan hadir ada surat pemberitahuan, kuasa presiden ada surat meminta penundaan sidang," ucap Anwar di ruang persidangan.
Dengan demikian, lanjut Anwar, sidang Judicial eiview UU Minerba dengan demikian ditunda.
"Karena DPR dan pemerintah tidak hadir sehingga meminta penundaan sidang," katanya lagi.
Untuk itu sidang dilanjutkan, masih kata Anwar akan kembali dilanjutkan pada Senin tanggal 8 November mendatang. Sidang tersebut akan kembali melanjutkan agenda pemanggilan DPR dan Presiden dalam memberikan penjelasan terkait UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).