Dengan bermodalkan surat persetujuan, dirinya menganggap hal itu dapat melegalkan untuk mengeluarkan anggaran guna mengakusisi saham PT Petro Indo Tank.
"Jadi sangat terbalik dengan pernyataan komisaris dan pemilik saham. Sementara didalam RUPS tidak secara rinci disampaikan, bahwa ada rencana bisnis tangki timbun dan BBM itu memerlukan anggaran sekian," katanya.
"Saksi-saksi pemegang saham, itu harus dituangkan didalam RUPS. Disampaikan jelas disitu, kalau memang Iwan punya rencana membangun tangki timbun dan BBM, dananya kan harus disiapkan dulu. Sedangkan didalam RKAP saja itu tidak ada," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Rofiq itu turut menanggapi terkait pembelaan terdakwa, yang menyebutkan bahwa anggaran Rp50 miliar yang digunakan untuk membeli saham PT Petro Indo Tank, berasal dari PI dan bukan berasal dari APBD. Sehingga dirinya menolak disangkakan merugikan keuangan negara.
"Namun PT MGRM sebagai perseroda ini ada 99 persen milik Pemda. Jadi itu termasuk aset daerah. Bahkan didalam surat gubernur juga jelas untuk pembagian hasilnya PT MGRM. Dimana 33,5 persen Deviden, itu ke Pemkab Kukar melalui BUMD. Ya dalam hal ini adalah PT MGRM. Jadi ini ya sama saja uang negara, uang daerah," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Rofiq turut menyangkal pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa rencana pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, bukan sebagai proyek fiktif.
"Pembelaan dia itu, sudah saya sangkal. Kenapa, karena saya sudah minta surat izin dari Dinas PTSP maupun Dinas Pertanahan Kabupaten Kukar. Ternyata proyek di Samboja yang telah dilakukan ground breaking oleh gubernur itu, tidak pernah ada izin pembangunan proyek. Jadi ini proyek fiktif," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan pimpinan perusda milik Pemkab Kukar tersebut, dituntut JPU dengan hukuman pidana 18 tahun kurungan penjara.
Tuntutan yang dijatuhkan tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda persidangan sebelumnya.
Terdakwa Iwan Ratman dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Dugaan korupsi tersebut, terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut.
Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Zaenurofiq menjelaskan perihal PT MGRM yang dibentuk Pemkab Kukar melalui Peraturan Daerah (Perda) 12/2017.
Pemkab Kukar kemudian membentuk Perda 12/2018 untuk menyalurkan penyertaan modal ke badan usaha di sektor migas tersebut.
Modal awal membangun PT MGRM ini diketahui menghabiskan biaya sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya dibagi atas kepemilikan saham.
Diketahui Pemkab Kukar menjadi pemilik saham mayoritas. Dengan nilai sahamnya 99 persen. Pemkab Kukar setor modal awal sebesar Rp4,95 miliar.
Sedangkan Perusda Tunggang Parangan dengan nilai saham 0,6 persen atau Rp30 juta. Lalu Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) senilai 0,4 persen atau Rp20 juta.
Tujuan dibentuknya PT MGRM oleh Pemkab Kukar ini untuk mengelola dividen 33,5 persen jatah Pemkab Kukar dari PI 10 persen Blok Mahakam.
Terdakwa yang diangkat menjadi direktur, menjalankan tugasnya mengelola dividen pada 2018-2019.
Iwan Ratman lalu menggandeng PT Petro TNC International, perusahaan yang 80 persen sahamnya dia miliki.
Kerja sama antara PT MGRM dengan PT Petro TNC International itu guna membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM yang dimaksud.