Kamis, 9 Mei 2024

Update Terkini

Sidang Pembelaan Terdakwa PT MGRM, Bantah Merugikan Negara dan Sebut Proyek Tidak Fiktif

Kamis, 11 November 2021 18:57

Suasana persidangan beragenda pledoi pembelaan terdakwa berlangsung hingga pukul 21.15 Wita yang mana tuntutan dibantah, jika Iwan Ratman telah merugikan keuangan negara/VONIS.ID

Dalam kerja sama itu, PT Petro TNC International bertugas mencari investor hingga rekanan yang mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM dengan total nilai Rp 600 miliar.

Kerja sama ini berlaku 18 bulan sejak disepakati pada 15 April 2019. Namun hingga batas waktu kesepakatan berakhir, proyek itu tak pernah terwujud. 

Kerja sama diadendum, proyek pun menggemuk. Semula hanya disepakati pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja.

Dalam adendum justru bertambah dua lokasi, Cirebon dan Balikpapan. Begitu pun dengan nilai kerja sama, dari Rp600 miliar menjadi Rp1,8 triliun. 

Lewat perubahan itu, terdakwa selaku komisaris membuat anak usaha dari PT Petro TNC International, yakni PT Petro TNC Indotank yang nantinya jadi perusahaan gabungan untuk proyek tersebut.

Terdakwa Iwan Ratman kembali jadi komisaris dalam anak usaha ini. 

Kepemilikan saham terbagi dua, Exim Finance Dubai UAE sebesar 70 persen. Sementara PT Petro TNC International memiliki saham 30 persen yang di dalamnya terdapat 10 persen milik PT MGRM yang dibeli kepemilikannya senilai Rp50 miliar.

Dari pembelian itu, PT MGRM dijanjikan mendapat hibah senilai Rp130 miliar dan dividen rata-rata per tahunnya sebesar Rp184 miliar.

Ditambah lagi, PT MGRM juga berhak mengelola fasilitas proyek nantinya.

Namun penyetoran pembelian saham itu hanya akal-akalan terdakwa Iwan Ratman untuk dapat menilap uang tersebut. 

Bahkan didalam fakta persidangan, disebutkan bahwa penyetoran sebesar Rp10 miliar ke PT TNC Internasional dengan dalih peminjaman, tanpa sepengetahuan komisaris Ataupah pemegang saham.

Begitu pula dengan aliran dana sebesar Rp40 miliar secara bertahap untuk pembelian saham PT Indo Tank.

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. 

Meminta agar majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Ratman, berupa hukuman pidana selama 18 tahun penjara.

Serta dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Kemudian menetapkan agar terdakwa Iwan Ratman dapat membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar.

Paling lama dalam waktu satu bulan setelah memperoleh putusan pengadilan.

Apabila uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal