Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Soal Aksi Camat Samarinda Kota Hancurkan Rombong PKL, DPRD Samarinda: Harusnya ASN Mengetahui Batas Tupoksinya

Senin, 19 September 2022 20:31

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang mengungkapkan ke optimisannya terhadap program Pro Bebaya. (VONIS.ID)

“Tentunya cukup disayangkan tindakan seperti itu. Kemudian di sisi lain daripada dihancurkan (barang milik pedagang) itukan bisa saja digunakan kembali atau mungkin dijual untuk dijadikan modal usaha lainnya bukan malah dihancurkan,” pungkasnya.

Dia kemudian mencontohkan jajaran Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kafe di bilangan Jalan Ir Juanda yang berpolemik karena menjul minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal.

"Itu contoh ya, saat itu saya tidak menyentuh barang bukti (botol miras ilegal) sebelum ada arahan dari Satpol-PP. Karena kalau yang menyita, menindak dan merampas (barang bukti) itu jelas tugasnya Satpol-PP. Bukan saya (sebagai dewan ataupun camat)," jelas Afif.

Akan hal tersebut Afif menyayangkan tindakan yang dilakukan Camat Samarinda Kota itu. Seharusnya, sebut dia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui batas tupoksinya dan mampu bersikap lebih bijak.

"Tidak juga sampai mukul-mukul begitu. Kalau yang begitu biarkan Satpol-PP sebagai penjaga atau penegak Perda dan Perwali yang melakukan," ucapnya.

(Advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal