Pembukaan kawasan kuliner segmen depan kantor gubernur Kaltim itu menindaklanjuti permintaan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) kepada Pemkot Samarinda. Dengan catatan, harus memperhatikan fungsi utama kawasan Tepian Mahakam sebagai RTH.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu juga menegaskan, pihaknya hanya ingin melakukan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Kota Tepian.
Yang mana segala sesuatunya, harus berjalan sesuai dengan koridor dan aturan berlaku. Jika perlu, pedagang disarankan Andi Harun untuk menyewa atau mencari tempat yang tidak melanggar aturan.
"Ada kepentingan orang banyak yang harus kita dahulukan. Bukan kepentingan sekelompok orang saja," sambungnya mengakhiri.
(redaksi)