Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

Sosok Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas Padahal Gelapkan Dana Koperasi Rp 106 Triliun

Selasa, 31 Januari 2023 14:3

BEBAS - Henry Surya, bos Indosurya divonis bebas oleh hakim terkait kasus penggelapan dan koperasi simpan pinjam. Foto: IST

VONIS.ID - Publik Tanah Air dihebohkan dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap Henry Surya, terkait kasus penipuan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana.

Alhasil, penipuan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dikutip dari CNBC Indonesia.

Hal ini sontak menuai sorakan kekecewaan dari para korban.

Mereka jelas ingin hakim memutuskan Henry Surya bersalah karena telah menggelapkan uang Rp 106 Triliun.

Besarnya kerugian menjadikan skandal Indosurya sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia.

Lalu, siapakah Henry Surya yang berani menipu ratusan triliun?

Sebagai informasi, Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan.

Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2020, dia menyebut kalau orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti.

Jaringan bisnis bapaknya sudah banyak.

Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya itu.

Untuk merealisasikannya, dia akhirnya mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.

Namun, mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012.

Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali dalam perusahaan tersebut sejak 2012 sampai Februari 2020.

Mengutip Amelia Putri, dkk dalam Lambatnya Perkembangan Hukum dalam Menjaga Stabilitas Publik di Era Teknologi dan Informasi (2022), selama itu koperasi ini bekerja dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan simpanan berjangka yang memberikan bunga mencapai 8-11 persen.

Selaras dengan itu, melihat pada draft putusan PN Jakarta Pusat Nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., Henry Surya punya akal bulus untuk menarik konsumen.

Dia membawa nama besar Indosurya Group yang memiliki berbagai jaringan bisnis agar bisa dipercaya, salah satunya bisnis Asuransi Indosurya Life.

Berbagai janji manis dilontarkan agar konsumen dalam menanamkan uang di perusahaan miliknya. 

Apabila koperasi simpan pinjam menargetkan masyarakat kelas menengah ke bawah, khusus Indosurya menargetkan masyarakat kelas atas.

Mereka juga bekerja layaknya bank tidak seperti koperasi.

Konon, karyawannya adalah bekas pegawai bank semua.

Sampai Februari 2020, tercatat ada 16.749 nasabah atau anggota koperasi. 

Namun, tambah Amelia, dkk, kegiatan ini sayangnya tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal