Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan komitemen melanjutkan pengembangan KEK MBTK dan tahapan operasional.
“Kami komitmen untuk meneruskan KEK MBTK," ungkap Isran.
Gubernur Isran sekaligus meminta pemerintah pusat agar regulasi yang mengatur soal KEK di Kaltim tidak disamakan dengan regulasi untuk provinsi lain. Sebab jika dipaksakan harus sama, pengembangan KEK di Kaltim pasti akan mengalami kesulitan.
“Kalau namanya sudah khusus, maka semestinya tidak berlaku aturan-aturan umum. Kecuali aturan umum yang ada di ketentuan pengembangan KEK," jabarnya.
Saat ini kata Gubernur, meski KEK MBTK sendiri masih menghadapi banyak kendala, perlahan berbagai masalah sudah bisa diselesaikan. Salah satunya terkait kelembagaan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) yang dipercayakan kepada PT MBTK.
Padahal lanjut Gubernur, dari segi fungsi, KEK MBTK sudah berjalan. Terutama dari sisi pelabuhan yang dimanfaatkan oleh PT Palma Serasih Internasional (PSI) dengan nilai ekspor mencapai Rp500 miliar setahun. PSI sendiri sudah berinvestasi senilai Rp109 miliar di KEK MBTK.
"Sudah ada kegiatan di KEK MBTK. Rp500 miliar setahun. Lumayan. Makanya ini harus kita kembangkan dengan terus melakukan pembenahan- pembenahan," tegasnya.
(redaksi)