Selain karena sedang tertidur, kondisi kamar yang gelap karena lampu telah dimatikan, membuat gerak pelaku semakin mulus.
Sampai akhirnya, korban yang terbangun mulai mencium bau alkohol dan semakin terkejut ketika bertanya, yang menjawab bukan suara dari suaminya.
“Waktu kejadian suami korban sedang keluar beli rokok, menurut keterangannya. Korban yang sadar kalau yang masuk bukan suaminya langsung mendorong tersangka (didorong korban), tersangka sempat mengancam agar kejadian itu tidak diberitahukan kepada siapapun,” bebernya.
Korban yang berhasil menghindar kala itu langsung melarikan diri, dan dengan cepat melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian setempat.
Menerima laporan, polisi dengan cepat bergegas dan dengan singkat berhasil mengamankan pelaku.
Akibat perbuatannya, AH kini harus mendekam di sel tahanan polisi dengan jeratan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Ancaman kurungannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)