Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AG yang masih di bawah umur.
Menurutnya, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
AG dinilai butuh pendampingan, apalagi orangtuanya disebut tengah sakit.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit,” beber Hengki.
(redaksi)