Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menegaskan, praperadilan tidak menggugat substansi perkara suap yang menjadi dasar penetapan status hukum Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Praperadilan, kata Ali, hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
Sementara, alat persoalan alat bukti dugaan penerimaan Hasbi merupakan substansi perkara.
Substansi itu pada saatnya akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki,” tuturnya.
KPK tidak khawatir jika pada akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan Hasbi.
KPK bisa memperbaiki proses penyidikan dan kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Tindakan ini sebagaimana dilakukan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar yang terlibat dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam).
Siman memenangkan praperadilan karena KPK belum memiliki perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).