“Kemudian kami tetapkan kembali tersangka dan memperbaiki proses administratifnya,” tutur Ali.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.
Adapun, Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari Yosep untuk mengkondisikan putusan itu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan Dadan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.
“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (*)