EHI yang berhasil lolos pada waktu itu, pasalnya meninggalkan luka bagi mereka yang tinggal maupun bekerja di panti sosial tersebut.
Sebab sang nenek yang sudah berusia lebih dari setengah abad itu ditemukan tewas di dalam kamarnya.
Peristiwa itu dengan cepat direspon pihak kepolisian.
Tim gabungan dari unsur Satreskrim Polres Bulungan yang dibantu Jatanras Satreskrim Polda Kaltara langsung melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV diarea sekitar serta memintai keterangan dari 8 orang saksi.
Tiga hari berselang, EHI akhirnya dibekuk petugas. Tepat ditempatnya bekerja sebagai pengantar galon di Jalan Kedondong, Tanjung Selor, Bulungan.
Saat diamankan, EHI tak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
(redaksi)