Selanjutnya pihak Satpol PP akan kembali memanggil pemilik kafe untuk meminta keterangan terkait izin usaha yang sampai saat ini belum ditunjukkan, termasuk keberadaan minuman beralkohol yang dijual di kafe itu.
"Jadi untuk kafe seperti ini tidak dibenarkan menjual miras, apalagi golongannya B dan C artinya alkoholnya di atas 20 persen, itu hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restoran tertentu saja," imbuh Herri.
Herri menegaskan selama pemeriksaan oleh pihak Satpol PP, tidak boleh ada kegiatan di kafe Arion hingga pihak pengelola memiliki izin usaha.
Menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku, setiap tempat usaha yang memiliki potensi kerawanan permasalahan sosial wajib memiliki izin usaha.
"Barang buktinya berupa minuman beralkohol, untuk detailnya setelah BAP baru akan ketahuan berapa jumlahnya dan jenis golongannya apa saja," pungkasnya. (*)