"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.30 Wita," tambahnya.
Setelah diamankan tanpa perlawanan, pelaku dengan cepat digelandang petugas menuju Polres Tarakan.
Kepada petugas, pelaku yang tak bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatannya.
"Kejadian itu bermula saat pelaku melihat korban, saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya. Karena ia melihat korban, pelaku pun timbul nafsu terhadap korban sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," katanya.
Diketahui, rumah korban dan pelaku saling berdekatan. Kemudian kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku, diduga lebih dari sekali. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," pungkas Randhya. (tim redaksi)