Kamis, 19 September 2024

Hukrim

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Malinau Nekat Lakukan Percobaan Asusila ke Istri Kerabatnya

Jumat, 24 Mei 2024 17:17

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono saat merilis kasus percobaan rudapaksa yang dilakukan MY kepada istri kerabatnya. (IST)

VONIS.ID, MALINAU - Gegara tak kuat menahan nafsu, seorang pria bernama MY (29) di Malinau, Kalimantan Utara nekat melakukan upaya asusila alias pemerkosaan kepada istri kerabatnya.

Beruntung aksi tersebut berhasil terhalang, hingga akhirnya MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik kurungan besi Polres Malinau.

“Betul, dan pelaku sudah kami amankan berkat adanya laporan dari suami korban,” ucap Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu, Reginald Yuniawan Sujono, Jumat (24/5/2024).

Dirincikan Reginald, percobaan asusila itu terjadi pada, Kamis (25/4/2024) kemarin. Kala itu, korban yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) hanya berduaan di rumahnya di Kecamatan Malinau Utara, bersama anaknya yang masih kecil.

Saat itu, MY tiba-tiba datang. Dengan cepat pelaku yang tak lagi bisa menahan nafsu, langsung memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Meski sempat melucuti pakaian korban, namun aksi MY terhenti ketika mendengar tangisan anak korban. 
 
“Hal itu (tangisan anak korban) membuat MY menghentikan aksinya sementara, dan  meminta korban menenangkan anaknya,” tambahnya.

Setelah sang anak tenang, MY bukannya berhenti justru dia ingin kembali melanjutkan aksi bejatnya tersebut. Namun percobaan kedua MY untuk merudapaksa korban kembali terhenti ketika mendengar suara motor mendekat ke rumah.

Setelah dua kali percobaannya gagal, MY dengan cepat melarikan diri. Sementara korban dengan cepat menceritakan semua yang dialaminya kepada sang suami yang baru pulang bekerja. Sehari pasca kejadian, suami korban melapor ke polisi.

Meski sempat kehilangan jejak, namun petugas akhirnya berhasil mengamankan MY pada Senin (20/5/2024) kemarin. 

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, dan saat ini MY ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, MY kini terancam hukuman 9 tahun penjara dengan jeratan Pasal 6 Huruf C, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 289 KUHP. 

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal