Jumat, 22 November 2024

Update Terkini

Tak Seperti Film Layar Kaca, Aksi Heroik 'Robin Hood' di Samarinda Justru Ditangkap Polisi

Kamis, 11 November 2021 18:57

Ilustrasi Pencurian/IG @otosia

VONIS.ID, SAMARINDA - Menjadi seorang pahlawan di dunia nyata, pasalnya tak semudah di layar kaca.

Seperti pria berinisial AA yang harus berurusan dengan polisi lantaran meniru aksi heroik Robin Hood.

Yang mana AA diamankan petugas sebab telah mencuri uang Rp6 juta dari sebuah mobil di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (10/10/2021) kemarin.

Uang hasil curian AA ini pun lantas dibagikannya kepada para orang kurang mampu, yang ia temui di jalan raya.

Meski berniat baik, namun nyatanya aksi AA merupakan perbuatan melawan hukum yang tak bisa dibenarkan.

Aksi tangan panjangnya pun akhirnya terungkap saat korban melapor, dan polisi melakukan penyelidikan di lapangan.

“Jadi awalnya pelaku (AA) ini lihat mobil terpakir dengan kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, Jumat, (15/10/2021) siang tadi.

Kata Gulo, aksi AA saat itu terekam jelas di Camera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga sekitar yang tak jauh dari lokasi pencurian.

“Setelah mendapatkan bukti dan petunjuk, anggota langsung melakukan pencarian. Dan pelaku kami ringkus didalam warung saat sedang bersantai," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, AA pun mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Yang mana ia telah mencuri, dan hasilnya telah dihabiskan dalam waktu sekejap dengan cara dibagi kepada warga yang kurang mampu.

Selain mencuri di Samarinda, masih kata Gulo, AA rupanya juga pernah melakukan aksi serupa. Tepatnya di Balikpapan. Saat itu ia tidak mencuri uang melakukan sepasang sepatu.

"Sekarang, masih terus kami dalami keterangan pelaku. Pengakuannya baru itu aja," tambah Gulo.

Tak seperti di film layar kaca, kini nasib heroik AA di Samarinda harus berujung penjara. Sebab ia disangkakan pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, "Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal