"Ya memang kondisi kita ini kan sulit. Kenapa karena menyangkut masalah izin tambang dengan ditariknya ke pusat artinya kan kita kita tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui layanan online single submission (OSS) menjadikan pemerintah daerah tidak mengetahui tentang permohonan izin di daerah.
Menurut Joha hal ini dapat menimbulkan praktik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penambangan padahal tidak memiliki dokumen, karena daerah sendiri tidak mengetahui izinnya ada atau tidak.
"Beralihnya kewenangan perizinan pertambangan di pemerintah pusat, tidak dapat melakukan pengawasan secara keseluruhan. Daerah juga kewenangan pengawasannya minim," tandasnya.
(advetorial)