Jumat, 26 April 2024

Update Terkini

Tanggapi Pernyataan DPR RI Soal Judicial Riview UU Minerba, Para Pemohon Sebut Legislatif Tak Pro Rakyat

Kamis, 11 November 2021 18:57

Susana sidang judicial riview UU Minerba yang mendengarkan keterangan DPR RI, Senin (8/11/2021) kemarin kembali direspon para pemohon yang menyebut para legislatif tidak pro kepada rakyat/VONIS.ID

"WALHI sudah berperkara puluhan kali, tidak perlu dipertanyakan lagi soal legal standing WALHI dan sudah puluhan tahun juga legal standing WALHI mewakili lingkungan hidup dan diakui pengadilan. Dalam lima tahun ke belakang, WALHI sudah menggugat beberapa IUP dan IUPK yang diterbitkan oleh pemerintah maupun menggugat izin lingkungan tambang minerba dan tidak pernah digagalkan karena urusan legal standing," bebernya.

Selain kedua perwakilan pemohon tersebut, Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang juga menegaskan perihal serupa. Yakni soal legal standing JATAM Kaltim yang tak perlu dipertanyakan lagi.

"Legal standing kami jelas, JATAM Kaltim telah berkali-kali mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi dan itu clear. Anggota JATAM Kaltim adalah para korban dari industri tambang. Para anggota memberikan mandat agar UU Minerba digugat. Justru kita meragukan posisi DPR RI terhadap keselamatan warga di lingkar tambang. Menjamin investasi seluas-luasnya itu justru mewakili kepentingan perusahaan tambang," tegas Rupang.

Keterangan DPR RI dalam persidangan judicial review tersebut semakin menunjukkan bahwa orientasi pengesahan UU Minerba dinilai hanya untuk meraup keuntungan melalui eksploitasi sumber daya alam sektor mineral dan batubara. DPR RI sebagai wakil rakyat juga dirasa menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat.

“Alih-alih mendukung upaya rakyat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, DPR RI malah berdalih bahwa pengesahan UU Minerba akan memberikan tambahan pendapatan, menjamin ketertiban hukum, serta mengayomi pengusaha dan rakyat meskipun DPR RI menyadari posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan rakyat. DPR RI harusnya berdiri bersama rakyat karena DPR RI merupakan subjek yang dipilih dan mewakili rakyat,” timpal Eti Oktaviani dari tim advokasi UU Minerba.

Menurut rencana, sidang judicial review UU Minerba akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah yang ditunda karena pada persidangan kali ini tidak ada perwakilan dari pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk membacakan keterangan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya persidangan ke empat judicial riview UU Minerba kemarin siang dipimpin ketua MK Anwar Usman pertama-tama mengumumkan jika pihak pemerintah kembali batal memberikan keterangan dalam sidang uji materi.

Adapun alasannya, pihak pemerintah atau perwakilan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari pejabat eselon I.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal