VONIS.ID - Kasus pembunuhan berencana melibatkan Ferdy Sambo, ada tiga polisi yang telah dipecat.
Mereka dipecat buntut kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan selama proses penyidikan kasus tersebut.
Tiga orang polisi yang dipecat yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu dilakukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketiganya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sigana KKEP.
Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9).
Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehari kemudian pada Jumat (2/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.
Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.
Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut.
(redaksi)