VONIS.ID - Usai majelis hakim membacakan amar putusan Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balqis, kini giliran Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman yang divonis 4 tahun kurungan sebab kasus rasuah yang menjerat ketiganya.
Putusan hukum ketiga kolega AGM itu dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi, oleh Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim di PN Tipikor Samarinda pada Senin (26/9/2022) pukul 21.30 Wita.
"Terdakwa satu (Muliadi), dua (Edi Hasmoro) dan tiga (Jusman) telah secara meyakinkan dan sah bersama-sama melakuka pidana korupsi," jelas Jemmy Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan tiga kolega AGM.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim secara rinci membacakan amar putusan setiap terdakwa. Pertama, Jemmy Tanjung menetapkan vonis kepada Muliadi selaku eks Sekda Kabupaten PPU dengan putusan 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.
"Dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan Edi Hasmoro eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Hasmoro 4 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan," tambahnya.
Terakhir, amar putusan dibacakan terhadap Jusman selaku eks Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Jusman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," bebernya.
Setelah membaca amar putusan pidana pokok, majelis hakim memaparkan pidana tambahan kepada Muliadi berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 410 juta.
Begitu pun dengan Terdakw Edi Hasmoro yang juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 557 juta.