Minggu, 5 Mei 2024

Tiga Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara, Respon Kuasa Hukum Pikir-Pikir

Senin, 26 September 2022 23:25

SUASANA SIDANG - Suasana sidang tiga kolega AGM saat menghadiri persidangan beragenda pembacaan putusan di PN Tipikor Samarinda, Senin (26/9/2022). (VONIS.ID)

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.

Untuk terdakwa AGM, JPU KPK menuntut dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Juga pidana tambahan kepada AGM berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sementara itu terdakwa Nur Afifah Balgis dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan kurungan badan serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan tahanan.

Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan.

Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal