
VONIS.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot yang memvonis bebas Misran Toni dari seluruh tuntutan kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate nampaknya belum menemui titik akhir.
Seperti diketahui, Misran sebelumnya didakwa terlibat dalam pembunuhan terhadap Rusel Totin. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/4/2026) menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun proses hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir, mengingat pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Terkait hal ini, Tim Advokasi Keselamatan Rakyat mengecam keputusan Kepolisian dan Kejaksaan yang tetap menempuh upaya kasasi.
“Tim Advokasi Keselamatan Rakyat mengecam keputusan Kepolisian dan Kejaksaan yang tetap menempuh upaya kasasi setelah pengadilan secara tegas menyatakan Misran Toni tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima media ini.
Tim Advokasi mengatakan aparat penegak hukum seharusnya merasa malu dan segera melakukan pemeriksaan yang lebih profesional dan objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap di muka persidangan.
“Termasuk mengevaluasi dan menindak setiap personel yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran prosedur, maupun pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini Tim Advokasi Keselamatan Rakyat mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara profesional
“Kemi mendesak pengungkapan kasus secara profesional, independen, dan menyeluruh hingga pelaku yang sebenarnya dapat ditemukan,” tegasnya.
Tim Advokasi Keselamatan Rakyat juga mendesak negara untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pembela lingkungan hidup dan masyarakat yang memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya.
“Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” pungkasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas hauling batubara yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Truk-truk batubara yang melintasi jalan umum tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga telah menyebabkan berbagai kecelakaan yang merenggut nyawa warga. Salah satu peristiwa yang paling membekas adalah meninggalnya Pendeta Veronika akibat aktivitas angkutan batubara.
Situasi tersebut mendorong masyarakat membangun Posko Muara Kate sebagai bentuk pengawasan dan penolakan terhadap penggunaan jalan umum untuk kepentingan pengangkutan batubara.
Di tengah perjuangan tersebut, pada dini hari tanggal 15 November 2024 terjadi penyerangan di Posko Muara Kate yang mengakibatkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat.
Peristiwa ini mengguncang masyarakat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta warga yang selama ini terlibat dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup mereka.
Alih-alih menemukan pelaku yang sesungguhnya melalui proses penyelidikan yang menyeluruh dan berbasis bukti yang kuat, proses hukum kemudian mengarah kepada Misran Toni.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman Masimal Hukuman Mati atau Seumur Hidup.
Selama persidangan berlangsung, berbagai fakta penting terungkap. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi sebanyak 13 Orang dari pihak JPU, 8 orang saksi a de charge, 3 orang ahli JPU dan satu orang Ahli Pidana 1. Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos., M.Hum., surat, dan total 20 barang bukti untuk membuktikan dakwaannya. Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan, Majelis Hakim justru menemukan banyak persoalan mendasar yang menyebabkan dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Keterangan para saksi yang diajukan oleh penuntut umum justru memperlihatkan banyak pertentangan.
Tidak Adanya Alat Bukti yang Kuat
Selain lemahnya keterangan para saksi, Majelis Hakim juga menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut sebagai alat yang digunakan dalam peristiwa penyerangan. Barang bukti yang sangat penting tersebut tidak pernah diperlihatkan di muka persidangan.
Menyebabkan konstruksi pembuktian menjadi semakin kabur. Hal serupa terjadi pada bukti ilmiah yang diajukan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memang menemukan bercak darah pada salah satu barang bukti milik Misran Toni. Namun pemeriksaan tidak berhasil memperoleh profil DNA karena kondisi barang bukti telah rusak atau terdegradasi.
Akibatnya, tidak ada bukti ilmiah yang dapat memastikan bahwa darah tersebut berasal dari korban. Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson.
Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat dinyatakan tidak terbukti. Oleh karena itu, Misran Toni dibebaskan dari seluruh dakwaan.
(*)
