
VONIS.ID – Panitia Khusu (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai langkah memperkuat upaya pengendalian banjir sekaligus menata kawasan bantaran sungai di kota tersebut.
Regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam penataan bangunan yang berada di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) beserta 14 anak sungainya.
Kepada awak media, Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyampaikan keberadaan perda tersebut sangat penting karena selama ini penataan kawasan sungai belum memiliki payung hukum yang spesifik.
Menurutnya, aturan yang tengah disusun akan mengatur batas aman antara bangunan dan bibir sungai berdasarkan hasil kajian teknis.
“Semua akan melalui kajian. Ada yang cukup lima meter, ada juga yang bisa sampai sepuluh meter,” ujarnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Ungkap Achmad Sukamto, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Achmad Sukamto memastikan bahwa proses penataan kawasan bantaran sungai akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Yang sudah tinggal di sana tentu akan menjadi perhatian. Penataan dilakukan pelan-pelan dan mengedepankan pendekatan yang humanis,” Ucapnya.
Selain mendukung pengendalian banjir, politisi dari partai Golkar itu menambahkan perda sempadan sungai juga diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan wajah baru Samarinda yang lebih tertata.
Pasalnya, kawasan sungai dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang publik, kawasan hijau, hingga destinasi wisata berbasis air yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sungai tidak hanya berfungsi sebagai saluran air, tetapi juga bisa menjadi aset kota yang bernilai bagi masyarakat,” Tutup Achmad Sukamto. (ADV)
