Korban yang terhempas cukup keras di permukaan air sempat nampak berupaya berenang ke pinggir danau.
Namun karena diduga mengalami sesak nafas, pria 25 tahun itu tiba-tiba tak sadarkan diri dan tenggelam.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, diketahui kalau lokasi tenggelamnya Feby itu masuk didalam konsesi CV Arjuna.
Perusahan tambang batu bara tersebut, mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan Wali Kota Samarinda pada 6 September 2014 silam.
IUP CV Arjuna memiliki luasan konsesi 1.452 hektare dan berakhir produksi pada 6 September 2021. (tim redaksi)