Jumat, 1 November 2024

Tindakan Inkonsistensi Rusmadi Wongso Dilaporkan ke Pusat, Sanksi Menanti Keputusan DPP PDI Perjuangan

Selasa, 29 Oktober 2024 18:5

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis. (IST)

Kendati demikian, Ananda kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan Rusmadi yang mendukung pasangan Rudy-Seno dalam Pigub Kaltim 2024.

"Yang pastinya kami akan laporkan ke DPP partai. Nanti akan ada sanksi. Kalau soal pemecatan itu kewenangan dari DPP partai," ungkapnya.

Di akhir, Ananda juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk mendukung perjuangan Isran-Hadi yang lebih dahulu menerima mandat dukungan dari PDIP untuk bertarung di Pilgub Kaltim.

"Sebagai kader PDI-Perjuangan saya menyampaikan bahwa, seluruh keluarga besar PDI Perjuangan harus tegak lurus tunduk dan patuh terhadap apapun pesan rekomendasi dari ibu ketua umum. Jadi, kita harus berjuang untuk memenangkan pasangan calon tersebut," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim hukum pasangan calon (Paslon) Isran-Hadi melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim).

Ketua Bidang Hukum Paslon Isran-Hadi, Roy Hendrayanto menjelaskan, laporan yang mereka sampaikan tersebut dipicu oleh keterlibatan Rusmadi dalam kegiatan kampanye paslon Rudy-Seno yang dilaksanakan di eks Bandara Temindung Jalan Pipit pada Minggu, 27 Oktober 2024, kemarin. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal